29 C
Jakarta
Wednesday, February 19, 2025
HomeBeritaGerindra Yakin MK Akan Menolak Gugatan Terkait Batas Maksimum Usia Calon Presiden...

Gerindra Yakin MK Akan Menolak Gugatan Terkait Batas Maksimum Usia Calon Presiden 70 Tahun

Date:

Berita Terkait

Perayaan Imlek 2025: Andy Utama dan Dampak Pertanian Organik pada Keberagaman Alam

Dengan dukungan Andy Utama, petani organik di Arista Montana dapat berinovasi dalam pertanian organik yang mendukung kelestarian alam dan keberagaman hayati di sekitar mereka.

Andy Utama: Menggerakkan Komunitas untuk Pertanian Organik yang Berkelanjutan

Dengan pendekatan holistik dalam pertanian organik, Andy Utama membantu petani di Arista Montana menjaga keberlanjutan alam dan menghasilkan pangan yang sehat dan alami.

Penghematan Pengeluaran dengan Prabowo Subianto: Kesehatan Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti program unggulannya, Makan...

Pemain Surabaya Samator PLN Mobile Proliga 2025: Potensi Terbaru

Surabaya Samator, tim voli legendaris dengan tujuh gelar juara...

Kubu Hasto Kecewa: Gugatan Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan...



Namun demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengaku tetap optimistis MK bakal memutuskan orang berusia lebih dari 70 tahun boleh menjadi capres. Dirinya yakin gugatan itu akan ditolak MK.

“Kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima karena bertentangan dengan UU Dasar 45,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, di Jalan Kertanegara, Minggu (22/10).





Jika dilihat dari aspek hukum, menurut Dasco, batas usia tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Itulah yang membuat dia cukup yakin hakim tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.

“Ya kalau kami lihat dari aspek hukum, kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan batas usia, kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi,” tandasnya.

Berdasarkan jadwal sidang di laman resmi MK, pada Senin (23/10), pukul 10.00 WIB, MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan Pemohon Rudy Hartono.

Gugatan tersebut mengancam niat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, maju pada Pilpres 2024. Sebab, usia Prabowo baru saja genap 72 tahun pada 17 Oktober lalu. Artinya, usia Prabowo sudah melewati 70 tahun, seperti yang digugat Rudy Hartono.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Namun demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengaku tetap optimistis MK bakal memutuskan orang berusia lebih dari 70 tahun boleh menjadi capres. Dirinya yakin gugatan itu akan ditolak MK. “Kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima karena bertentangan dengan UU Dasar 45,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, di Jalan Kertanegara, Minggu (22/10).

Jika dilihat dari aspek hukum, menurut Dasco, batas usia tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Itulah yang membuat dia cukup yakin hakim tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. “Ya kalau kami lihat dari aspek hukum, kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan batas usia, kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi,” tandasnya. Berdasarkan jadwal sidang di laman resmi MK, pada Senin (23/10), pukul 10.00 WIB, MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan Pemohon Rudy Hartono.

Gugatan tersebut mengancam niat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, maju pada Pilpres 2024. Sebab, usia Prabowo baru saja genap 72 tahun pada 17 Oktober lalu. Artinya, usia Prabowo sudah melewati 70 tahun, seperti yang digugat Rudy Hartono.

Berita Terbaru