26.5 C
Jakarta
Sunday, February 9, 2025
HomeBeritaAset Ponpes Al Zaytun Diselamatkan oleh Bareskrim

Aset Ponpes Al Zaytun Diselamatkan oleh Bareskrim

Date:

Berita Terkait

Dorong Jurnalisme Berkualitas: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) memberikan...

Razia Balap Liar: Penemuan Motor Menjanjikan di Pamekasan

Pamekasan - Sebanyak 58 unit kendaraan bermotor roda dua...

Rahasia Kejayaan Nike: Perjalanan Menuju Puncak

Industri brand olahraga tak lepas dari Nike, brand ternama...

Valentino Rossi Puji Kepindahan Lewis Hamilton: Sorot Positif!

Valentino Rossi Menyambut Kedatangan Lewis Hamilton di Scuderia Ferrari Valentino...

Prabowo Dorong Koperasi Kejar BUMN dan BUMS

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan pentingnya penegakan kembali...

Gurubesar Universitas Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai langkah yang diambil oleh penyidik Bareskrim Polri adalah upaya untuk melindungi aset-aset yayasan Ponpes Al Zaytun. Menurutnya, dana yang seharusnya untuk yayasan harus dikembalikan ke yayasan tersebut, bukan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, dana tersebut diblokir agar tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset-aset tersebut dinilai sebagai tindakan yang baik.

Hibnu meyakini bahwa penyidik Bareskrim sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ia juga percaya bahwa penyidik sedang bekerja secara serius dalam menangani kasus ini. Hibnu melihat penggunaan pasal TPPU sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada Panji Gumilang dan untuk mengembalikan dana tersebut kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Hibnu menekankan pentingnya kehati-hatian dari pihak penyidik dalam menangani kasus ini. Ia berharap agar aset-aset yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun dapat terlindungi dan tidak jatuh ke tangan pihak lain yang dapat merugikan santri dan donatur. Kecepatan penyidik dalam menyita aset tersebut merupakan prioritas utama.

Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, sebagai tersangka TPPU. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.

Sejauh ini, Bareskrim telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satu yang disita adalah warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Selain itu, Bareskrim juga telah memblokir 144 rekening atas aliran dana tersebut setelah berkoordinasi dengan PPATK.

Sumber: https://dashboard.rmol.id/assets/images/logo/10441704062019_akhir.png

Berita Terbaru