Pasal yang dipertanyakan oleh pemohon adalah Pasal 8 angka 21 yang berisi perubahan frasa “Penyidikan sektor keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011. Keberadaan pasal ini dalam UU P2SK menghapus kewenangan penyidik Polri untuk menyelidiki kasus-kasus kejahatan di bidang ekonomi. “Menyatakan pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama tidak diartikan ‘Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’,” kata Ketua MK, Dr. Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan di saluran YouTube MK, Kamis (21/12).
Permohonan ini dikabulkan. MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat. Karena menurut MK, Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang hanya memberikan kewenangan kepada penyidik OJK semata, mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). “Meskipun undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan tersebut tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system),” kata Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan. “Prinsip tersebut dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dan lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dengan penyidik Polri,” tambahnya. Seperti yang diketahui, judicial review diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV) yang meminta pengujian kembali Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK. Latar belakang permohonan judicial review ini dibuat, karena penggugat merugi karena tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian RI. Hal ini terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Sebaliknya, proses itu dapat dilakukan melalui penegakan hukum saat penanganan penyelidikan tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK.

Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.