23.8 C
Jakarta
Wednesday, February 19, 2025
HomeBeritaPuluhan WNA dari India hingga Australia diamankan oleh Imigrasi

Puluhan WNA dari India hingga Australia diamankan oleh Imigrasi

Date:

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto dan Praperadilan: KPK Siap Hadapi

Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, memberikan tanggapannya terkait rencana...

Pembunuhan Siswi SMA di Jombang: Pelaku Jual Motor Korban

Sebuah kasus pembunuhan mengejutkan siswi SMA kelas XII asal...

Keberhasilan Jepang di Pastry World Cup 2025

Tim pastry Jepang berhasil mencetak prestasi gemilang dengan meraih...

Penemuan Terkait Kematian Remaja di Semarang

Sebuah insiden memilukan terjadi di Kota Semarang, dimana seorang...

Daftar Pemain Bandung BJB Tandamata di PLN Mobile Proliga 2025

Bandung BJB Tandamata, klub voli putri asal Bandung, telah...

“Operasi Jagratara dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan nasional dalam menghadapi Nataru 2023/2024, Pilpres dan Pilkada pada Februari 2024,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam melalui siaran persnya di Jakarta, Sabtu (30/12). Puluhan WNA yang diamankan di antaranya, delapan orang WN Australia dan RRT diduga terdapat ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilaksanakan, yang ditemukan oleh petugas Divisi Keimigrasian Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Berikutnya, WN Rusia, Pakistan dan Nigeria yang diketahui overstay (tinggal melebihi batas waktu izin tinggal), yang ditemukan oleh Petugas Divisi Keimigrasian Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. “Orang asing yang diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian telah ditindaklanjuti oleh masing-masing unit pelaksana teknis dengan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Godam. Selain melaksanakan kendali pelaksanaan Operasi Jagaratra, Ditjen Imigrasi juga berhasil mengamankan 30 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pada Rabu (27/12). Orang asing yang diamankan terdiri dari 28 orang warga negara India dan dua orang warga negara RRT. Ke-28 WN India diamankan sekitar pukul 10.30 WIB dari sebuah ruko di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan, yakni mengoperasikan mesin produksi manufaktur membuat kerajinan perhiasan dari bahan baku perak. Adapun izin tinggal yang dimiliki antara lain Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanam modal sebanyak 18 orang, ITAS bekerja sebanyak enam orang dan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak empat orang. Sementara itu, dua orang WN RRT diamankan sekitar pukul 17.35 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pengamanan tersebut dilakukan sebagai pengembangan atas perkara 13 Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian RRT yang telah dideportasi pada 20 dan 21 Desember 2023. Kedua WN RRT tersebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggal yang dimiliki. Selanjutnya, petugas membawa kedua orang asing tersebut ke Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ditjen Imigrasi terus berupaya memastikan terjaganya stabilitas keamanan nasional di melalui pengawasan orang asing dan penegakan hukum di Unit Pelaksana Teknis Imigrasi seluruh Indonesia,” pungkas Godam.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terbaru