23.8 C
Jakarta
Wednesday, February 19, 2025
HomeBerita3 ASN Dinas Pendidikan Jabar Diberhentikan Tidak Hormat karena Memiliki KTA Parpol

3 ASN Dinas Pendidikan Jabar Diberhentikan Tidak Hormat karena Memiliki KTA Parpol

Date:

Berita Terkait

Prabowo Subianto Hormati Hakim: Keputusan Berdampak!

Dalam sebuah acara yang menampilkan Prabowo Subianto memberikan penghormatan...

Sekjen PDIP Siap Hadir di Pemeriksaan KPK: Wawasan Terbaru

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah mengkonfirmasi kehadirannya...

Sketching Prabowo Subianto: High School Student’s Gratitude

Seorang siswi kelas 12 di SMAN 13 Jakarta Utara,...

SEC Akui Pengajuan ETF Spot XRP Bitwise: Peluang Baru

Pada tahun 2012, Ripple memperkenalkan XRP Ledger, sebuah jaringan...

Penemuan Mencabuli Tiga Anak: Wawasan Unik-Okezone

Seorang penjual ikan di kawasan Pelabuhan Kalibaru, Cilincing, Jakarta...



“Ada tiga dari Disdik Jabar yang diberhentikan. ASN kan tidak boleh pegang KTA partai,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna, saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/2).

Ditambahkan Sumasna, KTA parpol digunakan para ASN untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada kontestasi Pemilu 2024.



“Ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024,” jelasnya.

Saat menemukan ASN yang melanggar netralitas, lanjut Sumasna, BKD Jabar langsung melaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Itu kita sampaikan ke BKN, dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan untuk diberhentikan tidak hormat,” jelasnya.

Selain 3 oknum tersebut, BKD juga memberikan sanksi sedang kepada satu ASN karena terbukti melanggar netralitas dengan mengunggah salah satu calon presiden di media sosial.

“Jadi awalnya ada laporan Bawaslu atas ASN tersebut, turun ke KASN. Nah, KASN merekomendasikan untuk hukuman sedang,” tutur Sumasna.

Ia menjelaskan, sanksi sedang yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, gaji, bahkan hingga penurunan pangkat.

“Hukuman disipliner seperti penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala mungkin juga penurunan pangkat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terbaru