“Ada tiga dari Disdik Jabar yang diberhentikan. ASN kan tidak boleh pegang KTA partai,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna, saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/2).
Ditambahkan Sumasna, KTA parpol digunakan para ASN untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada kontestasi Pemilu 2024.
“Ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024,” jelasnya.
Saat menemukan ASN yang melanggar netralitas, lanjut Sumasna, BKD Jabar langsung melaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Itu kita sampaikan ke BKN, dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan untuk diberhentikan tidak hormat,” jelasnya.
Selain 3 oknum tersebut, BKD juga memberikan sanksi sedang kepada satu ASN karena terbukti melanggar netralitas dengan mengunggah salah satu calon presiden di media sosial.
“Jadi awalnya ada laporan Bawaslu atas ASN tersebut, turun ke KASN. Nah, KASN merekomendasikan untuk hukuman sedang,” tutur Sumasna.
Ia menjelaskan, sanksi sedang yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, gaji, bahkan hingga penurunan pangkat.
“Hukuman disipliner seperti penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala mungkin juga penurunan pangkat,” tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.