Sumber foto: kompasina.com
Oleh: Canda / Sri Hartina / Muhammad Ramzi Febrian / Joveline Gabriele / Zalfa Tara / Najwa Amanda Chaniago / Namira Salsabila Ami                                                    Â
Suara USU, Medan. Kekerasan seksual adalah segala bentuk tindakan yang merendahkan, menyerang, atau menghina seseorang secara paksa atau tanpa persetujuan, terutama terkait dengan keinginan seksual atau fungsi reproduksi, yang dapat menyebabkan penderitaan fisik, emosional, atau kerugian lainnya, sering kali karena ketidaksetaraan kekuasaan dan gender.
Seperti yang telah diketahui bahwa pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dapat berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk keluarga, teman, atau bahkan orang asing. Mereka bisa saja orang yang dikenal oleh korban, bahkan termasuk anggota keluarga. Kekerasan seksual bisa terjadi dengan memperlihatkan bagian tubuh yang sensitif pada anak-anak. Dalam beberapa situasi, korban mungkin tidak memberikan persetujuan karena tidak sadar atau tidak mampu memberikan persetujuan. Kekerasan seksual seringkali lebih sulit untuk dilaporkan dan ditangani daripada bentuk kekerasan lain terhadap perempuan dan anak karena sering terkait dengan norma-norma moral dalam masyarakat. Perempuan sering dianggap sebagai lambang kesucian dan kehormatan, sehingga ketika mengalami kekerasan seksual, seperti perkosaan, mereka sering merasa malu, bahkan sering disalahkan atas kekerasan yang mereka alami. Hal ini menyebabkan banyak korban enggan untuk berbicara tentang pengalaman mereka.
Tindakan kekerasan seksual terhadap anak dan remaja merupakan suatu pelanggaran moral dan hukum yang mengakibatkan perilaku fisik dan psikologis yang tidak baik. Kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahun dan korbannya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak, termasuk remaja.
Faktor terjadinya kekerasan seksual pada anak dan remaja adalah:
- Hubungan asimetris
- Gangguan mental
- Status perempuan dipandang rendah
Jangan membiarkan anak atau pun remaja untuk bergaul dengan bebas, karena faktor lingkungan luar tidak selamanya positif. Penjagaan pada anak, terutama pada perempuan harus diwaspadai dan dijaga.
Gambaran umum dari dampak yang mungkin dialami oleh anak yang menjadi korban kekerasan seksual yaitu:
- Dalam tahap perkembangannya anak cenderung tertutup dan rendah diri.
- Munculnya rasa bersalah yang dapat menimbulkan stres yang berlebihan sehingga anak berpotensi depresi hingga melakukan percobaan bunuh diri.
- Anak akan tumbuh dengan memiliki ketakutan yang berlebih terhadap orang di sekitarnya.
- Anak akan mengalami gangguan trauma, seperti PTSD dan gangguan lainnya.
Jenis kekerasan seksual yaitu pemerkosaan, pelecehan seksual, intimidasi seksual, dan perdagangan perempuan.
Cara mengatasi atau solusi terjadi kekerasan seksual terhadap anak dan remaja sebagai berikut:
- Menyediakan situasi pendidikan dan edukasi mengenai kekerasan seksual, tanda-tanda kekerasan seksual, dan bagaimana mengatasi kekerasan seksual
- Membantu anak mengembangkan keterbukaan kepada orang tua dan pendidik mengenai keingintahuannya
- Mengajarkan anak tentang bagian-bagian tubuh, termasuk organ-organ intimnya
- Memperkenalkan pada anak tentang pemikiran seksual dan risiko dari kekerasan seksual
- Mengajarkan anak cara untuk menghindari kekerasan seksual, mengajarkan batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak, mengajarkan batasan aktivitas seksual yang dilakukan pada masa perkembangan anak
Dari beberapa penjelasan di atas dapat diketahui dan ditarik kesimpulannya bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap anak dan remaja adalah perbuatan yang dapat dianggap sebagai hubungan dan perilaku seksual yang tidak wajar, sehingga menimbulkan akibat yang serius bagi korbannya. Tindakan kekerasan seksual terjadi tanpa adanya persetujuan antara kedua belah pihak, yaitu korban dan pelaku. Kekerasan seksual dapat berupa perkosaan, mengungkapkan seksual, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, eksploitasi seksual, perdagangan seksual. Dampak kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, namun pada umumnya perempuan dan anak yang mengalami kekerasan seksual. Mereka harus sadar bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan keji dan tidak terpuji, dan tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibatalkan kembali.
Artikel ini adalah publikasi tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dengan Dosen Pengampu Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si.
Redaktur: Feby Simarmata
Â
Â
Â