Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga kenyamanan selama perjalanan menggunakan transportasi kereta. Menurut Joni, pihak KAI akan rutin memeriksa setiap perjalanan untuk memastikan bahwa para penumpang mematuhi tujuan yang tertera di tiket mereka.
“Sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi check seat passenger,” kata Joni pada Kamis (4/4). Besaran denda yang dikenakan kepada penumpang adalah dua kali lipat dari harga tiket mereka yang dihitung berdasarkan stasiun tujuan pada tiket serta tempat mereka turun. Jika penumpang yang sengaja melewati stasiun tujuan tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka KAI mengancam akan memberikan sanksi berat, yaitu dengan mem-banned penumpang itu dari seluruh perjalanan KA. Penumpang tersebut tidak diperbolehkan naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika pelanggaran serupa dilakukan lebih dari tiga kali, larangan naik kereta diperpanjang hingga 180 hari kalender. “Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiket mereka sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik lebaran tahun ini,” tegas Joni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.