Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa aturan pemerintah tetap relevan dengan perubahan zaman.
“Penyusunan kebijakan yang mengatur bea cukai sebaiknya mengikuti perkembangan zaman dan tantangan global serta regional,” kata Ronny dalam keterangannya, Selasa (7/5).
Menurut Ronny, aturan yang sudah berusia 15 tahun mungkin perlu diperbaharui agar dapat mengikuti perubahan dalam praktik penyelundupan dan memastikan persaingan yang sehat dengan negara lain.
Di sisi lain, lanjut Ronny, kontroversi terkait kebijakan Bea Cukai yang sempat dikritik, seharusnya tidak dianggap sebagai sikap institusi karena dikhawatirkan hanya oknum-oknum yang bertindak di luar SOP.
Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Stepi Anriani mengajak publik untuk mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan dan tidak menjadikan kesalahan oknum sebagai kesalahan institusi. Jangan karena satu kesalahan, merusak citra keseluruhan.
“Jangan karena oknum yang melakukan kesalahan, publik langsung menganggap kesalahan tersebut sebagai kesalahan atau dosa institusi,” kata Stepi.
Menurut Stepi, Bea Cukai adalah salah satu instrumen pemerintah dalam mengelola penerimaan negara. Peran Bea Cukai sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara dan melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.
Bea Cukai berperan dalam melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Dengan menetapkan tarif Bea Cukai yang tepat, pemerintah dapat mencegah impor barang-barang yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Hal ini dapat membantu industri lokal untuk bertumbuh dan berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap ekonomi negara.
Temukan berita terpercaya dan terkini dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk informasi lebih lanjut, klik tanda bintang.