31.9 C
Jakarta
Sunday, March 23, 2025
HomeBeritaCalon Independen Perlu Memiliki Dukungan 40.375 Orang

Calon Independen Perlu Memiliki Dukungan 40.375 Orang

Date:

Berita Terkait

Prediksi Harga Bitcoin 2022: Naik atau Turun?

Bitcoin Price Predicted to Fluctuate Throughout the Year The movement...

6 Hewan Peliharaan Nabi Muhammad SAW yang Menarik

Sebagai teladan bagi umat Islam, Rasulullah SAW menunjukkan kasih...

Usulan Remisi Idulfitri 2025 untuk 15.086 Warga Binaan di Jatim

Sebanyak 15.086 warga binaan beragama Islam di Jawa Timur...

Antisipasi Aksi Teror OPM: Dansatgas Yonif 112 DJ Sambangi Pos Satgas Puncak Jaya

Dansatgas Batalyon Infanteri 112/Dharma Jaya (Yonif 112/DJ) melakukan kunjungan...

Pakistan Regulasi Kripto: Tarik Investor Asing

Pemerintah Pakistan sebelumnya menolak legalisasi mata uang kripto dengan...



“Kandidat independen harus mendapatkan dukungan dari minimal 40.375 orang, yang dapat dibuktikan melalui fotokopi KTP pendukung,” kata Asep Rismawan kepada wartawan, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/5).

Menurutnya, persyaratan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pilkada, bahwa syarat minimal untuk calon independen adalah dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.



“Dipersilahkan, tokoh atau warga yang berminat maju melalui jalur independen,” tambahnya.

Jadwal pendaftaran calon independen sama dengan calon dari partai politik. Persyaratan umum juga sama dengan calon dari partai, termasuk batas usia 25 tahun, pendidikan minimal SMA, serta syarat administrasi lainnya.

“Semua persyaratan mengacu pada UU Pilkada,” tandasnya.

KPU, sambung dia, juga siap memberi konsultasi bagi yang ingin maju secara independen, baik datang langsung maupun berkomunikasi dengan petugas penyelenggara.

Pencalonan jalur independen telah disosialisasikan KPU Kota Tasikmalaya, Selasa, 7 Mei 2024, di Grand Metro Hotel.

“Tahapan penyerahan syarat minimal dukungan perseorangan dibuka sejak Minggu, 5 Mei 2024, hingga 19 Agustus 2024,” tutup Asep.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terbaru