Sejumlah pihak mengekspresikan keprihatinan terhadap aturan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut. Karena penerbangan ke luar negeri harus melalui transit, hal ini dianggap tidak efektif dan merugikan.
Terkait kerugian yang timbul, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (10/5), diperkirakan perekonomian dan investasi di Jawa Tengah akan terganggu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa investasi di berbagai sektor pasti akan terganggu dan dipengaruhi oleh pencabutan status dua bandara internasional di Jawa Tengah.
Untuk menanggapi hal ini, pihaknya bersama dengan berbagai perusahaan BUMN akan melakukan kajian.
“Kami menerima surat dari Garuda Indonesia terkait kajian penerbangan ke luar negeri yang dinilai merugikan beberapa pihak, karena mengganggu masuknya investasi ke Jawa Tengah,” jelas Sakina.
Walau penerbangan domestik akan ditambahkan rutenya, lanjutnya, hal tersebut dinilai belum optimal jika tidak melayani penerbangan internasional.
Dengan adanya persyaratan transit bagi penerbangan asal dan tujuan ke Jawa Tengah, hal ini dianggap kurang efektif dan berdampak luas, bahkan mengganggu masuknya investasi serta pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, aturan perubahan status dari ‘internasional ke domestik’ saat ini sedang dalam kajian oleh pihak terkait di tingkat pemerintah provinsi.
“Penerbangan dari Ahmad Yani atau Adi Soemarmo ke luar negeri akan ditinjau kembali, agar dapat melayani penumpang tujuan beberapa negara. Ini terkait dengan investasi, karena Jawa Tengah memiliki investasi tertinggi di Singapura. Agar lebih lancar, tidak perlu transit di Bandara Soekarno-Hatta,” tambahnya.
Sakina berharap bahwa penerbangan internasional tetap dapat dilakukan melalui salah satu atau kedua bandara yang ada di Jawa Tengah.
“Minimal ke Singapura,” tutupnya.
Temukan berita terpercaya dan aktual dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk tetap update, klik tanda bintang.