Pengamat politik asal Kabupaten Bogor, Yusfitriadi menyatakan bahwa DKPP seharusnya memberikan sanksi pemberhentian ketika kasus yang sama sebelumnya terjadi. Hasyim terbukti bersalah karena melakukan perbuatan asusila dan gratifikasi kepada ‘Wanita Emas’.
“Pada saat itu, DKPP hanya memberikan vonis peringatan keras terakhir. Seharusnya langsung diberhentikan, karena kasus etik itu bukanlah akumulatif,” ujar Yusfitriadi kepada RMOLJabar, Kamis (4/7).
Meskipun keputusan itu terlambat, Yus menyatakan bahwa dia tetap memberikan apresiasi kepada DKPP yang telah memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI dan anggota KPU RI.
Selanjutnya, kata Yus, kasus asusila terhadap salah satu anggota PPLN untuk wilayah Eropa terjadi pada tahapan Pemilu 2024. Namun putusan diambil setelah pasti bahwa Anggota Legislatif dan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Dengan demikian, keputusan DKPP juga terlihat sangat politis,” tegasnya.
Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti, silakan klik tanda bintang.