Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa rencana pembatasan distribusi BBM bersubsidi tidak boleh memukul kelas menengah ke bawah.
Mengatakan bahwa pembatasan tersebut harus ditujukan kepada kelas menengah ke atas. Karena penting untuk menemukan indikator serta model atau pola pembatasannya.
“Kelas menengah ke bawah sebenarnya rentan miskin dan bahkan miskin. Karena inflasi telah menggerus daya beli mereka. Hal ini terbukti dari kontraksi angka PPN yang mengalami penurunan drastis,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan PPN DN pada semester I-2024 tercatat sebesar Rp193,06 triliun. Angka ini turun Rp23,9 triliun atau 11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Data Kemenkeu juga mencatat bahwa ini adalah kali pertama PPN DN mengalami kontraksi sejak semester I-2020 atau empat tahun terakhir. Ironisnya, kontraksi terjadi saat Indonesia keluar dari pandemi Covid-19.
“Oleh karena itu, perlu ditemukan model atau pola yang dapat menjamin bahwa pembatasan subsidi BBM dan LPG benar-benar tepat sasaran. Terutama di daerah-daerah,” tekankan LaNyalla.
“Termasuk dalam pengelolaan distribusi oleh Pertamina sendiri yang harus terus diperbaiki dalam hal kebocoran dan kehilangan minyak dan LPG,” tambah mantan Ketua Kadin Jatim tersebut.
Rencana pembatasan subsidi BBM muncul setelah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah akan membatasi subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Luhut berargumen bahwa masih banyak orang yang tidak berhak menerima subsidi, namun menerima manfaatnya. Oleh karena itu, hal tersebut harus diperbaiki karena semakin memberatkan kesehatan fiskal negara.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mencatat bahwa 60 persen orang kaya yang menikmati subsidi BBM.
Demikian pula dengan subsidi gas melon yang disalahgunakan. Febrio menunjukkan bahwa 57,9 persen pengguna LPG 3 kg adalah orang kaya, bukan keluarga miskin.
Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti, silakan klik ikon bintang.