“Tujuan dari kajian pulau sampah kami adalah untuk melihat kajian yang menyeluruh terhadap regulasi-regulasi yang telah dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto seperti dikutip Minggu (11/8).
Ia menjelaskan, rencana reklamasi pulau sampah tersebut merupakan bagian dari pengelolaan sampah di tingkat hilir.
Selain itu, terdapat pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Juga termasuk pengoperasian fasilitas penambangan lahan urug zona tidak aktif dengan karakteristik sampah yang sudah terdekomposisi agar dapat digunakan kembali (landfill mining), serta pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif (RDF) Plant di Bantar Gebang.
“Kami sedang memikirkan bagaimana kita bisa membangun pulau sendiri untuk mengelola sampah,” kata Asep.
Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta menghasilkan 7.500 ton sampah per hari.
Dari total sampah tersebut, teknologi RDF hanya mampu mengelola 1.000 ton per hari. Sedangkan untuk lokasi di Rorotan sebanyak 2.500 ton per hari.
Selain itu, dari 20 TPS 3R mampu mengelola sebanyak 500 ton per hari.