Berdasarkan keputusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.
Jumlah itu telah dipenuhi PDIP untuk mengusung pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi.
Partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024.
Merangkum keputusan MK tersebut, politikus PDIP Masinton Pasaribu berharap Anies Baswedan, yang sebelumnya hampir gagal dalam pertarungan setelah ditinggalkan oleh PKS, PKB, dan Partai Nasdem, untuk kembali maju dalam merebut kursi nomor satu di Jakarta.Â
Dukungan untuk Anies kembali berlaga dalam Pilkada Jakarta disampaikan oleh Masinton melalui cuitan di akun media sosial X yang dilihat oleh redaksi pada Rabu (21/8).
“Semoga Pak Anies Baswedan dapat diusulkan sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” tulis akun X @Masinton.
Sebelumnya, sebanyak 12 partai politik secara resmi menandatangani pernyataan dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8).
Partai-partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.