Dalam kolomnya, KPU Lambar hanya menerima satu pasangan calon kepala daerah saat pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
“Hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, kami hanya menerima satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Pak Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin,” kata Arip, seperti dilansir oleh RMOLLampung, Jumat (30/8).
Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU.
“Perpanjangan masa pendaftaran ini, sekaligus memberikan kesempatan kepada calon yang ingin maju dalam kontestasi politik 2024,” jelasnya.
Ia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah ini dibuka dari jam 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari pertama dan kedua.
“Sedangkan pendaftaran pada hari terakhir akan dibuka dari jam 08.00 hingga 23.59 WIB,” tambahnya.
Ke depan, KPU kabupaten Lambar akan melakukan sosialisasi agar informasi tentang perpanjangan pendaftaran dapat disebarkan kepada masyarakat.
“Momen ini dapat dimanfaatkan oleh calon lain yang berminat untuk mendaftar agar Pilkada 2024 dapat diikuti oleh lebih banyak kandidat yang kompeten dan kredibel,” tegasnya.