Parahnya, RA meninggal dunia beberapa jam setelah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok.
“Kamis (29/8) sekitar jam 14.00 WIB telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik Narkoba Polda Metro Jaya dan sekitar jam 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangannya Sabtu (31/8).
Selanjutnya, sekitar jam 16.00 WIB RA diterima di Rutan Cilodong.
Kemudian sekitar jam 18.30 WIB keluarga korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong bahwa korban sakit, kemudian keluarga korban pergi ke rutan Cilodong.
“Setibanya di rutan, keluarga korban diberitahu bahwa korban sakit perut dan kehilangan kesadaran,” kata Ade.
Namun sayangnya, keluarga korban tidak bertemu dengan korban, kemudian oleh petugas rutan, RA dibawa ke RS Primaya Cilodong, dan korban dinyatakan meninggal dunia sekitar jam 19.45 WIB.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah duka. Namun, ketika tiba di rumah duka, keluarga menemukan beberapa bagian tubuh korban lebam dan terluka.
Mengenai kejadian ini, keluarga korban melaporkannya ke Polres Metro Depok.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, sekitar jam 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan mencukur rambut,” jelasnya.
“Selama proses itu, korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban,” tambahnya.
Selain memeriksa CCTV di sekitar rutan, petugas juga memeriksa empat petugas jaga rutan dan sembilan orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diduga ada enam orang yang melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban.
Mereka adalah, IK, TI, SU, LU, AR, dan YS.
“Gelar perkara menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan/atau pengeroyokan,” ujar Ade.