31.9 C
Jakarta
Sunday, March 23, 2025
HomeBeritaElon Musk Marah karena Australia Memutuskan untuk Mengenakan Denda pada Platform Penyebar...

Elon Musk Marah karena Australia Memutuskan untuk Mengenakan Denda pada Platform Penyebar Hoax

Date:

Berita Terkait

Prediksi Harga Bitcoin 2022: Naik atau Turun?

Bitcoin Price Predicted to Fluctuate Throughout the Year The movement...

6 Hewan Peliharaan Nabi Muhammad SAW yang Menarik

Sebagai teladan bagi umat Islam, Rasulullah SAW menunjukkan kasih...

Usulan Remisi Idulfitri 2025 untuk 15.086 Warga Binaan di Jatim

Sebanyak 15.086 warga binaan beragama Islam di Jawa Timur...

Antisipasi Aksi Teror OPM: Dansatgas Yonif 112 DJ Sambangi Pos Satgas Puncak Jaya

Dansatgas Batalyon Infanteri 112/Dharma Jaya (Yonif 112/DJ) melakukan kunjungan...

Pakistan Regulasi Kripto: Tarik Investor Asing

Pemerintah Pakistan sebelumnya menolak legalisasi mata uang kripto dengan...



Tidak menerima rencana tersebut, Elon Musk dalam komentarnya di X, menyebut Australia sebagai negara fasis.

Kritik tersebut mendapat teguran dari anggota parlemen pemerintah, salah satunya Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones. Jones mengatakan bahwa komentar Elon Musk “omong kosong”.



“Ini tentang kedaulatan, dan baik itu Pemerintah Australia atau pemerintah lain di seluruh dunia, kami menegaskan hak kami untuk meloloskan undang-undang yang akan menjaga keamanan warga Australia,” kata Jones kepada televisi ABC, seperti dikutip dari Hindustan Times, Jumat (13/9).

Ini bukan kali pertama Musk bersitegang dengan Pemerintah Australia.

April lalu, X mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk menentang perintah regulator dunia maya yang menghapus beberapa unggahan tentang penusukan seorang uskup di Sydney, yang mendorong Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut Musk sebagai miliarder yang arogan.

Undang-undang yang diperkenalkan Australia pada Kamis (12/9) itu akan memaksa platform teknologi untuk menetapkan kode etik sebagai pedoman dalam mencegah penyebaran kebohongan.

Jika suatu platform gagal membuat pedoman ini, regulator akan memberikan denda hingga 5 persen dari pendapatan global mereka.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk konten palsu yang merusak integritas pemilu atau kesehatan publik, mendorong kebencian terhadap suatu kelompok atau melukai individu, atau berpotensi mengganggu infrastruktur utama atau layanan darurat. rmol news logo article

Berita Terbaru