32.1 C
Jakarta
Friday, September 27, 2024
HomeKriminalPelajar Tewas Dianiaya, Ketua Rayon PSHT di Malang Jadi Tersangka

Pelajar Tewas Dianiaya, Ketua Rayon PSHT di Malang Jadi Tersangka

Date:

Berita Terkait

5 Destinasi Favorit Robert Harianto

Robert Harianto adalah seorang new anchor senior yang ternyata...

Sengketa Warisan, Pria Asal Kota Malang Nekat Bakar Rumah Orangtuanya di Jombang

Rumah di Jl Adityawarman Kelurahan Kaliwungu Kecamatan/Kabupaten Jombang terbakar...

Berawan dan Cocok untuk Balapan

BMKG: Cuaca di Mandalika Saat MotoGP Diprakirakan Berawan Badan Meteorologi,...

Pertama di Sumut, Indeks Pembangunan Statistik Kota Medan Naik Menjadi 2,94 : Okezone News

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama jajarannya. (Foto: dok...

Prabowo Berkomitmen Meneruskan Fondasi Ekonomi yang Dibangun Jokowi dan Memberikan Jaminan bagi Investor

Menurut Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin,...

Satua Reserse Kriminal Polres Malang telah menetapkan satu tersangka baru dari perguruan silat Setia Hati Terate (PSHT) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar SMK di Karangploso, Kabupaten Malang meninggal dunia. Sebelumnya, sudah ada 10 tersangka lain dalam kasus ini. Korban, ASA (17), diajak untuk bertarung namun akhirnya dianiaya oleh sekelompok orang. Korban akhirnya meninggal setelah sempat koma selama 6 hari di rumah sakit.

Kedua tersangka baru tersebut adalah Nurohman (28) dan Ahmad Sifa (23), yang merupakan ketua rayon PSHT Karangploso. Menurut Kasi Humas Polres Malang, Dadang Martianto, kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari kelompok yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Satu di antara mereka melakukan pemukulan dan yang lain ikut serta dalam penganiayaan sampai korban meninggal dunia.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jounto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Polres Malang telah menetapkan 10 tersangka lain dalam kasus ini, di antaranya Achmat Ragil, Ahmat Efendi alias Somad, Muhamad Andika Yudistira, dan Iman Cahyo Saputro. Sementara itu, enam tersangka lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Source link

Berita Terbaru