Satua Reserse Kriminal Polres Malang telah menetapkan satu tersangka baru dari perguruan silat Setia Hati Terate (PSHT) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar SMK di Karangploso, Kabupaten Malang meninggal dunia. Sebelumnya, sudah ada 10 tersangka lain dalam kasus ini. Korban, ASA (17), diajak untuk bertarung namun akhirnya dianiaya oleh sekelompok orang. Korban akhirnya meninggal setelah sempat koma selama 6 hari di rumah sakit.
Kedua tersangka baru tersebut adalah Nurohman (28) dan Ahmad Sifa (23), yang merupakan ketua rayon PSHT Karangploso. Menurut Kasi Humas Polres Malang, Dadang Martianto, kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari kelompok yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Satu di antara mereka melakukan pemukulan dan yang lain ikut serta dalam penganiayaan sampai korban meninggal dunia.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jounto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Polres Malang telah menetapkan 10 tersangka lain dalam kasus ini, di antaranya Achmat Ragil, Ahmat Efendi alias Somad, Muhamad Andika Yudistira, dan Iman Cahyo Saputro. Sementara itu, enam tersangka lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.