Mojokerto (beritajatim.com) – Dedi Abdullah (36), seorang warga Sisalam RT 002 RW 001, Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah, telah merencanakan pembunuhan terhadap Anyk Mariyanni (37) dengan maksud untuk menguasai harta benda korban.
Menurut keterangan Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Dedi Abdullah melakukan aksi pembunuhan karena ingin memperoleh harta benda milik korban, seperti mobil, perhiasan, jam tangan, dan uang. Pelaku berusaha melumpuhkan korban dengan membuatnya lemas, kemudian membekap korban dengan menggunakan bantal dari mobil Suzuki Baleno korban. Setelah itu, Dedi Abdullah mencekik leher korban hingga tulang lehernya patah, menyebabkan korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa Dedi Abdullah melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau, namun berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di kebun kelapa sawit. Pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sebelumnya ketika keduanya bertemu di Alun-alun Kediri pada Kamis, 13 September 2024. Penggunaan mobil Suzuki Baleno korban dalam perjalanan bersama menjadi kesempatan bagi pelaku untuk melaksanakan rencananya.
Dedi Abdullah sendiri mengaku mengenal korban melalui media sosial dan menyatakan keinginannya untuk menguasai harta korban, meskipun mereka hanya berteman tanpa hubungan intim sebelumnya. Pelaku mengakui bahwa dia menginginkan mobil, emas, jam tangan, dan uang korban meskipun diakui bahwa dia seorang pengangguran. Pelaku sendiri adalah seorang ayah dua anak yang telah bercerai.