Satu informasi penting berhasil didapat oleh pihak Satreskrim Polres Bojonegoro setelah berhasil menangkap dua orang yang membuang bayi di area persawahan Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro pada Selasa pagi. Menurut pengakuan dari kedua pelaku, seorang lelaki berinisial EC (20) dan seorang perempuan berinisial NN (21), keduanya berasal dari Desa Solokuro Kabupaten Lamongan dan telah menjalin hubungan sejak akhir April 2023.
Setelah menjalin hubungan, keduanya mulai melakukan hubungan layaknya suami istri pada bulan April 2024. Pada bulan Juni 2024, NN hamil akibat hubungan tersebut. Namun, setelah mengetahui kehamilan dari hubungan gelap tersebut, kedua pelaku mencoba untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan memesan obat secara online.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, NN mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit. Namun, NN tidak mau dirawat inap dan pulang ke rumah. Pendarahan kembali terjadi pada hari berikutnya, dan NN dibawa ke rumah sakit lain di mana ia melahirkan bayi yang dinyatakan telah meninggal dunia.
Beberapa hari setelah kelahiran bayi tersebut, kedua pelaku memutuskan untuk menguburkan jasad bayi tersebut di area persawahan. Namun, jasad bayi tersebut ditemukan oleh warga setempat dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Surakarta.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Bojonegoro masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik masih terus menggali keterangan dari keduanya.