32.1 C
Jakarta
Friday, September 27, 2024
HomeKriminalTidak Jadikan WNI Sebagai Sasaran, 10 WNA Jaringan Scamming Segera Dideportasi

Tidak Jadikan WNI Sebagai Sasaran, 10 WNA Jaringan Scamming Segera Dideportasi

Date:

Berita Terkait

5 Destinasi Favorit Robert Harianto

Robert Harianto adalah seorang new anchor senior yang ternyata...

Sengketa Warisan, Pria Asal Kota Malang Nekat Bakar Rumah Orangtuanya di Jombang

Rumah di Jl Adityawarman Kelurahan Kaliwungu Kecamatan/Kabupaten Jombang terbakar...

Berawan dan Cocok untuk Balapan

BMKG: Cuaca di Mandalika Saat MotoGP Diprakirakan Berawan Badan Meteorologi,...

Pertama di Sumut, Indeks Pembangunan Statistik Kota Medan Naik Menjadi 2,94 : Okezone News

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama jajarannya. (Foto: dok...

Prabowo Berkomitmen Meneruskan Fondasi Ekonomi yang Dibangun Jokowi dan Memberikan Jaminan bagi Investor

Menurut Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin,...

Surabaya (beritajatim.com) – Setelah dilakukan penyelidikan, 10 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap Polrestabes Surabaya karena terlibat jaringan scamming tidak akan dihukum di Indonesia. Keputusan ini diambil karena jaringan scamming tersebut tidak merugikan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi sejak Maret 2023 dan hanya menargetkan korban di China. Hingga saat ini, semua korban yang teridentifikasi adalah warga negara China.

“I Gusti Bagus, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, menyatakan bahwa dari 10 WNA yang ditangkap, hanya satu di antaranya memiliki visa pariwisata. Sementara sembilan lainnya tidak memiliki paspor,” tambahnya.

Langkah untuk melakukan deportasi terhadap 10 WNA ini diambil karena perilaku mereka dianggap membahayakan keamanan negara. Saat ini, pihak imigrasi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memulangkan mereka ke negara asal masing-masing.

Sebelumnya, Polisi berhasil membongkar modus scamming yang dilakukan oleh 10 WNA asal China dan Vietnam. Mereka menggunakan tiga modus penipuan, yaitu penjualan barang secara online tanpa pengiriman, love scam, dan pemerasan terhadap pejabat di China.

Dalam modus penjualan barang secara online, para tersangka mencari korbannya melalui aplikasi TikTok dan memberikan penawaran harga murah untuk memperoleh keuntungan dari transfer uang korban. Sedangkan dalam love scam, para tersangka berperan sebagai perempuan di WeChat untuk melakukan pemerasan melalui video call sex kepada korban.

Dalam modus pemerasan terhadap pejabat di China, para tersangka menyamar sebagai aparat hukum atau organisasi anti korupsi dalam upaya untuk meminta uang dari pejabat tersebut. Saat ini, proses deportasi terhadap 10 WNA tersebut masih dalam tahap koordinasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Source link

Berita Terbaru