Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Jawari, setelah rapat koordinasi terkait produk hukum Bawaslu dan produk hukum nonperaturan Bawaslu dalam Pilkada serentak 2024.
“Jadi total ada 46 dugaan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Bawaslu,” kata Usep di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, seperti dilansir RMOLJabar, Kamis (17/10).
Usep menjelaskan, dari 46 pelanggaran tersebut, 29 di antaranya sudah didaftarkan untuk dilanjutkan, 8 dugaan tidak didaftarkan, 4 dugaan sedang dalam proses, dan 5 laporan sedang diperbaiki oleh pelapor.
“Dari tren dugaan pelanggaran tersebut, terkait netralitas ASN terdapat empat dugaan. Terkait dengan kepala desa ada sembilan dugaan, money politic delapan dugaan, kampanye di tempat ibadah tiga dugaan, tempat pendidikan empat dugaan, kampanye melibatkan pihak yang dilarang dua dugaan,” paparnya.
Tidak hanya itu, ada tujuh kasus dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas negara, dua kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, satu kasus menghalangi kampanye pasangan lain.
“Selain itu, ada dua dugaan kampanye di luar jadwal, satu kasus pejabat daerah melakukan kampanye tanpa cuti. Juga terdapat dua dugaan kampanye dengan muatan materi ujaran kebencian seperti menghina atau hoax, empat dugaan pengrusakan alat peraga kampanye, dan satu dugaan pelanggaran hukum lainnya di seluruh Provinsi Jawa Barat,” lanjutnya.
Usep menambahkan, wilayah dengan jumlah dugaan pelanggaran terbanyak terjadi di Kabupaten Cianjur, Indramayu, dan Kabupaten Bandung. Kasus yang paling serius, sudah masuk dalam ranah pidana pemilu dan telah dilimpahkan kepada aparat kepolisian berada di Kabupaten Cianjur.
“Terkait dugaan ASN melakukan kampanye. Kasusnya terjadi saat kegiatan pengajian, dengan tegas mempromosikan salah satu calon. Saat ini, Bawaslu telah melimpahkan kasus ini kepada kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.