Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Jawa Timur, memiliki pengalaman unik saat melakukan razia terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang sering beraktivitas di lampu lalu lintas jalan-jalan protokol. Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa mereka selalu menggunakan pendekatan persuasif dan humanis dalam operasi mereka.
Pada razia terakhir, sebanyak 23 orang warga yang berstatus PMKS terjaring dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jember. Meskipun denda yang harus dibayar hanya sebesar Rp 7.500 dan biaya sidang Rp 1.000, tidak semua warga membawa uang. Petugas Satpol PP akhirnya harus membayar denda tersebut menggunakan uang pribadi.
Sebagai contoh, Bambang juga memberikan contoh ketika mereka mengamankan seorang warga yang bersepeda motor namun kehabisan bensin. Satpol PP akhirnya membelikan bensin tersebut untuk warga tersebut.
Kepala Dinas Sosial Jember, Akhmad Helmi Luqman, akan memeriksa data bantuan sosial dan dokumen warga yang terjaring dalam razia. Jika dokumen tidak lengkap, mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan RT/RW untuk memberikan bantuan.
Bagi warga yang masih produktif, Dinsos akan mencari pelatihan kerja yang sesuai dengan minat mereka. Mereka juga akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk membantu warga mengembangkan kompetensi dan usaha.
Untuk warga non-Jember yang terjaring, mereka akan dikembalikan ke tempat asalnya dan Dinsos setempat akan membina mereka.
Helmi juga mengingatkan masyarakat Jember untuk tidak memberikan apapun kepada warga PMKS di tepi jalan, terutama di area lampu lalu lintas. Hal ini karena pemberian tersebut juga dapat dikenai sanksi. Tujuan dari sanksi tersebut adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.