24.2 C
Jakarta
Saturday, January 18, 2025
HomeKriminal"Anak Durhaka 3 Tahun Divonis PN Mojokerto: Kisah Ibu"

“Anak Durhaka 3 Tahun Divonis PN Mojokerto: Kisah Ibu”

Date:

Berita Terkait

“Pemerintah Indonesia Sediakan Makanan Bergizi untuk Anak: Penemuan yang Mencengangkan!”

Presiden Prabowo Subianto menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa...

“Pentingnya Pangan Sehat untuk Anak-anak Indonesia”

Pada tanggal 16 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan...

“BLT Rp900 Ribu 2025: Manfaat Untuk Ekonomi”

Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan...

“Pemerintah Prabowo Subianto Mendorong Distribusi Makanan Nutrisi Gratis: Menjanjikan Layanan”

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan rencananya untuk mempercepat...

“Prabowo dan Pemerataan Makan Gratis: Potensi Penemuan”

Presiden RI Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya untuk mempercepat...

Herman Budiyono divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp12 miliar dari CV Mekar Makmur Abadi (MMA). Ibunya, Hartatik (77), menyambut baik putusan tersebut dan menyebut Herman sebagai anak durhaka yang ingin menguasai perusahaan peninggalan almarhum suaminya. Keluarga Herman mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan dan mengapresiasi aparat penegak hukum atas penanganan kasus dengan profesional. Majelis Hakim menolak pembelaan Herman terkait pengalihan uang tersebut. Terdakwa dinyatakan bersalah karena memindahkan sebagian uang milik ahli waris lain ke rekening pribadinya. Sidang vonis sebelumnya juga memberikan hukuman tiga tahun penjara kepada Herman. Seluruh proses sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja.

Berita Terbaru