Herman Budiyono divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp12 miliar dari CV Mekar Makmur Abadi (MMA). Ibunya, Hartatik (77), menyambut baik putusan tersebut dan menyebut Herman sebagai anak durhaka yang ingin menguasai perusahaan peninggalan almarhum suaminya. Keluarga Herman mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan dan mengapresiasi aparat penegak hukum atas penanganan kasus dengan profesional. Majelis Hakim menolak pembelaan Herman terkait pengalihan uang tersebut. Terdakwa dinyatakan bersalah karena memindahkan sebagian uang milik ahli waris lain ke rekening pribadinya. Sidang vonis sebelumnya juga memberikan hukuman tiga tahun penjara kepada Herman. Seluruh proses sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja.