Seorang terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Suparta, mengekspresikan kekecewaannya karena terlibat dalam kasus tersebut. Pada saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Suparta menyatakan bahwa niatnya membantu negara justru berakhir dengan penjara. Keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai dari dorongan nasionalisme dan niat untuk membantu Indonesia dalam industri timah dunia. Meskipun bisnisnya sudah stabil tanpa kerja sama dengan PT Timah, keterlibatan ini sebenarnya tidak memiliki dampak signifikan bagi kehidupan pribadinya. Keputusan Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam industri timah dunia tidak akan secara langsung memengaruhi hidupnya secara logis. Suparta merasa bahwa keputusan ini tidak akan berpengaruh besar dalam kehidupannya. Dengan demikian, kekecewaan Suparta terhadap kasus korupsi yang menimpanya menjadi sorotan dalam sidang tersebut.