Pada Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024 di Gedung Taman Chandra Wilwatikta Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memetakan tiga jenis kegiatan yang berpotensi tinggi terjadinya korupsi di daerah, termasuk di Jawa Timur. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Eli Kusumastuti, menjelaskan bahwa ketiga kegiatan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran, serta perizinan. Pengadaan barang dan jasa tercatat sebagai yang paling banyak memicu kasus korupsi. Eli menekankan bahwa potensi korupsi di Jawa Timur sangat besar karena luas wilayahnya mencakup 38 kota/kabupaten dan besarnya anggaran yang diterima dari Pemerintah Pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kombinasi faktor-faktor ini membuka peluang terjadinya korupsi oleh oknum kepala daerah dan jajaran di bawahnya. KPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memperkuat sistem pengawasan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan transformasi digital dalam layanan publik dan pemerintahan. Implementasi sistem digital, seperti e-commerce dan e-catalog, diharapkan meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat sambil meminimalisir potensi korupsi.
KPK menilai bahwa fungsi pengawasan yang ada belum dilaksanakan secara optimal, sehingga masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi. Mereka mendorong pentingnya komitmen dan sistem yang transparan. Adhy Karyono juga menyoroti kasus korupsi yang menyeret beberapa kepala daerah di Jatim dan berharap agar kepala daerah lain dapat memberikan contoh yang baik sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.