Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, terkait dengan dugaan korupsi terkait alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu (18/12). Selain Bupati, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Pegawai yang mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso tanpa merinci identitas mereka.
Selain itu, KPK juga memanggil beberapa pihak lain seperti swasta, wiraswasta, pelajar/mahasiswa, bidan, PNS di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, dan wiraswasta/direktur PT Badja Karya Nusantara untuk diperiksa. Tessa tidak memberikan informasi detail mengenai identitas para saksi yang diperiksa maupun materi pemeriksaan yang dilakukan. Proses pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso, Jawa Timur.
Penyidikan terkait dugaan korupsi ini telah dimulai sejak tanggal 6 Agustus 2024, dengan fokus pada penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo dari tahun 2021 hingga 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo. Tindak lanjut dari kasus ini termasuk penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo.