Seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun dengan inisial MS yang berasal dari Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, telah ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Pamekasan dalam upaya pemberantasan kasus judi online maupun konvensional. Dalam satu pekan terakhir, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 16 tersangka dari berbagai jenis kasus judi yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di Pamekasan. Salah satunya adalah seorang lansia berinisial MS yang terlibat dalam kasus judi togel. Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa dari 16 tersangka yang ditangkap, 5 di antaranya terlibat dalam judi online, sementara 11 tersangka lainnya terlibat dalam judi konvensional seperti permainan remi, togel, hingga sabung ayam. Mayoritas dari tersangka tersebut merupakan warga Pamekasan, meskipun ada juga yang berasal dari luar Pamekasan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk handphone, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta, kartu remi, catatan rekap togel, serta dua ekor ayam jantan beserta arena sabung ayam. Para tersangka yang terlibat dalam kasus judi konvensional dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan untuk kasus judi online, mereka akan dikenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 Undang-Undang 19 Tahun 2016. Berikut adalah rincian tersangka yang terlibat dalam kasus judi di Pamekasan, baik judi online, togel, kartu remi, maupun sabung ayam. (pin/aje)