KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 terkait dugaan kasus korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat dari APBD Provinsi Jatim. Pemeriksaan ini melibatkan sejumlah saksi yang belum diungkapkan identitasnya serta tidak dijelaskan materi pemeriksaannya. Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jatim lainnya dan menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini.
Pada tanggal 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep. Hasil penggeledahan tersebut menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan bermotor, jam tangan, cincin berlian, uang tunai, barang elektronik, dokumen penting, dan lain sebagainya. Bahkan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dengan menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.
KPK terus bekerja keras dalam mengungkap kasus korupsi di Jawa Timur, dengan pemeriksaan intensif terhadap anggota DPRD Provinsi Jatim serta penggeledahan yang dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang diperlukan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.