Satpol PP Gresik telah kembali melakukan razia dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warkop di Jalur Pantura. Aparat penegak perda, termasuk anggota Kodim 0817 Gresik, Polres Gresik, dan pihak terkait ikut terlibat dalam razia ini. Selama penggerebekan, mereka memeriksa warkop dan kafe yang menjadi tempat penjualan miras serta menegakkan ketertiban dengan mengingatkan pramusaji dan pengunjung terhadap perda yang berlaku. Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Halomoan Agustinus Sinaga, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah tersebut. Tim gabungan melakukan penyisiran dan pemeriksaan di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras dan kegiatan ilegal lainnya, terutama di sepanjang jalur pantura seperti di Kecamatan Dukun. Tindakan tegas dilakukan dengan memberikan surat panggilan kepada pelanggar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Operasi penertiban ini akan terus dilakukan, terutama di area-area rawan pelanggaran perda, untuk menjaga ketertiban umum dan kondusifitas wilayah Kabupaten Gresik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan menjelang Natal dan tahun baru.