Polres Gresik, sebagai aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Gresik, tidak membiarkan aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras (miras) beredar bebas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, Polres Gresik melakukan operasi dan berhasil menyita ratusan botol miras dari rumah seorang pelaku di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan mengungkapkan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus penjualan miras telah ditindak secara hukum. Tim kepolisian Polres Gresik melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan miras ilegal di lokasi tersebut. Ratusan botol miras dari berbagai merek seperti Ice Land, Vodka, Bintang, Anggur Merah, dan lain sebagainya berhasil diamankan.
Selain menyita botol-botol miras, polisi juga mengamankan identitas pelaku berupa sebuah KTP. Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan di sekitar mereka. Operasi razia miras ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dengan komitmen untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama perayaan Nataru, Polres Gresik terus melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum. Melalui operasi seperti ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta meminimalisir aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.