25.4 C
Jakarta
Saturday, January 25, 2025
HomeKriminal"Gugatan Konflik Apartemen Pavilion Permata: Penemuan Menjanjikan"

“Gugatan Konflik Apartemen Pavilion Permata: Penemuan Menjanjikan”

Date:

Berita Terkait

Tambah Skor, Madura United Tertahan di Klasemen

Madura United FC berhasil meraih satu poin dalam pertandingan...

“Kota Teraman Dunia untuk Liburan: Temuan Terbaru”

Kota-kota di dunia dikenal memiliki tingkat keamanan yang berbeda-beda....

“Penemuan: Geely Diminta Bangun Pabrik di Indonesia!”

Geely berencana untuk melakukan perakitan mobil di Indonesia melalui...

Tragedi Pria Muda Sumenep: Penemuan Mengejutkan celurit ABG

Seorang pria bernama BA (22) dari Pulau/Desa Paliat, Kecamatan...

“8 Nomor Keramat di MotoGP: Wawasan Unik tentang Kecelakaan Fatal”

Legenda MotoGP, Valentino Rossi adalah salah satu dari 8...

Konflik antara pemilik Pavilion Permata 2 Surabaya dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) Property, Tbk cabang Surabaya telah mencapai babak akhir dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini diajukan oleh 4 orang pemilik Pavilion Permata 2 Surabaya, termasuk Tee Sian Han, Yulianto Kiswo Cahyono, Sing Cai (Deddy Eka Putra), dan Cindy Putri Gunawan. Mereka menolak pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mereka tandatangani dan menolak dijadikan kreditur PKPU dan Kepailitan oleh PT PP Property. Selain itu, kewajiban PT PP Property, termasuk terkait SHMRSS yang belum terlaksana, juga menjadi sorotan dalam gugatan ini.

Salah satu penggugat, Yulianto Kiswo Cahyono, menegaskan bahwa para pembeli unit apartemen Pavilion Permata bukanlah kreditur, melainkan konsumen yang berhak mendapatkan perlakuan adil. Demi keadilan, gugatan ini diajukan agar hak-hak konsumen dapat terlindungi sepenuhnya. Hal serupa juga diungkapkan oleh Welly, suami dari Cindy Putri Gunawan, yang menambahkan bahwa tujuan gugatan ini adalah untuk menekankan kewajiban PT PP Property untuk memenuhi hak-hak para konsumen yang telah melunasi pembayaran unit apartemen.

Dalam gugatan ini, selain PT PP Properti Tbk cabang Surabaya, turut terlibat beberapa pihak lain, antara lain PT Premium Facility Service, PT Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk. Permintaan ganti rugi material dan immaterial juga ditegaskan dalam petisi gugatan ini, dengan harapan agar tuntutan konsumen dapat dipenuhi dengan sepenuhnya. Pengadilan diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil dan berpihak kepada para konsumen yang merasa dirugikan.

Diharapkan dengan adanya gugatan ini, hak-hak konsumen Pavilion Permata 2 Surabaya dapat terlindungi dan kewajiban PT PP Property untuk memenuhi perjanjian dengan para konsumen dapat dipenuhi secara adil. Semua pihak berharap keputusan pengadilan akan mementingkan keadilan dan keberlangsungan bisnis yang baik di masa depan tanpa merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Berita Terbaru