26.1 C
Jakarta
Friday, January 17, 2025
HomeKriminal"Hakim PN Surabaya Vonis Penggelapan Rp6 M: Temuan Menjanjikan"

“Hakim PN Surabaya Vonis Penggelapan Rp6 M: Temuan Menjanjikan”

Date:

Berita Terkait

Kolaborasi UNESA dan PSSI: Sport Science Baru

PSSI bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam...

“Mengungkap Penipuan Makelar Tanah: Korban Rugi Rp 6,8 Miliar”

Seorang makelar tanah berhasil menipu korban hingga merugi Rp...

“Subsix: Restoran Underwater di Maldives dengan Menu Nikkei”

Niyama Private Islands Maldives baru-baru ini memperkenalkan menu baru...

“KAI Akan Tutup 309 Perlintasan Sebidang pada 2024: Penemuan Membahagiakan”

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah berhasil menutup 309...

“Pupuk Organik KKNT 44 Desa Lubuk Kasih: Solusi Pencemaran Udara”

Kelompok KKNT 44 Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan program pengelolaan...

Pada hari yang ditentukan, majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf Karim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Wasito Nawikartha Putra karena kasus penggelapan yang merugikan PT Kayu Mas Podo Agung (KMPA) sebesar 6 Miliar. Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman dua tahun, melebihi tuntutan satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Dalam persidangan, terungkap bahwa Wasito Nawikartha Putra bersama Hendra Sugianto menjual kayu hasil hutan kepada beberapa perusahaan, termasuk PT Kayu Mas Podo Agung (KMPA). Perjanjian jual beli kayu bulat jenis Meranti dikonfirmasi melalui surat pada tanggal 3 April 2018. Namun, setelah pemeriksaan kayu dilakukan, terungkap bahwa kondisi kayu tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Akibatnya, korban merasa dirugikan sebesar Rp 6 Miliar dan memutuskan untuk memperjuangkan haknya melalui proses hukum. Semua peristiwa ini mengantarkan kasus ini ke meja hijau, di mana Wasito Nawikartha Putra akhirnya dihukum dua tahun penjara karena perbuatannya yang terbukti bersalah.

Berita Terbaru