Pada hari yang ditentukan, majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf Karim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Wasito Nawikartha Putra karena kasus penggelapan yang merugikan PT Kayu Mas Podo Agung (KMPA) sebesar 6 Miliar. Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman dua tahun, melebihi tuntutan satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Dalam persidangan, terungkap bahwa Wasito Nawikartha Putra bersama Hendra Sugianto menjual kayu hasil hutan kepada beberapa perusahaan, termasuk PT Kayu Mas Podo Agung (KMPA). Perjanjian jual beli kayu bulat jenis Meranti dikonfirmasi melalui surat pada tanggal 3 April 2018. Namun, setelah pemeriksaan kayu dilakukan, terungkap bahwa kondisi kayu tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Akibatnya, korban merasa dirugikan sebesar Rp 6 Miliar dan memutuskan untuk memperjuangkan haknya melalui proses hukum. Semua peristiwa ini mengantarkan kasus ini ke meja hijau, di mana Wasito Nawikartha Putra akhirnya dihukum dua tahun penjara karena perbuatannya yang terbukti bersalah.