Sebuah respons menarik muncul dari anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Achmad Ghufron Sirodj terkait pernyataan kubu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menyatakan bahwa gugatannya di PN Jakpus telah ditolak. Melalui kuasa hukumnya, Taufik Hidayat, dia menegaskan bahwa pernyataan pengacara Cak Imin, Anwar Rachman, tidak mencerminkan substansi perkara. Menurut Taufik, pernyataan tersebut merujuk pada gugatan yang telah dicabut oleh pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses hukum terkait gugatan terhadap Cak Imin berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1191/Pdt Sus-Parpol/2024/PN.JKT.SEL. Hal ini ditegaskan oleh Taufik dalam upayanya untuk menegaskan bahwa kliren gugatan terhadap Cak Imin telah dicabut sebelum adanya jawaban Tergugat. Dia juga menjelaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dengan agenda sidang Jawaban Tergugat (Muhaimin Iskandar Ketum DPP PKB) di PN Jakarta Selatan.
Alasan pencabutan gugatan Achmad Ghufron Sirodj di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah karena perkaranya dianggap berhubungan dengan Partai Politik dan berubah menjadi perdata khusus sengketa partai politik. Dengan demikian, penggugat mencabut gugatannya setelah pembacaan gugatan dilakukan secara resmi. Hal ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka menjaga substansi perkara dan memastikan jalannya proses hukum secara adil dan transparan.