Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyatakan bahwa pengampunan bagi koruptor tidak diperbolehkan menurut hukum yang berlaku saat ini. Pernyataan ini adalah tanggapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan kemungkinan pengampunan bagi koruptor dengan syarat mengembalikan uang yang telah mereka curi. Mahfud menjelaskan bahwa aturan hukum yang berpotensi dilanggar dalam hal ini adalah KUHP lama, khususnya Pasal 55 tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana. Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan melanggar hukum, dan memberikan pengampunan hanya karena mengembalikan uang curian dapat mengganggu tatanan hukum yang ada. Mahfud memperingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat mempengaruhi integritas sistem hukum yang ada.