29.9 C
Jakarta
Saturday, January 25, 2025
HomePolitik"Mengampuni Koruptor dan Pelanggaran Hukum: Penemuan Menjanjikan"

“Mengampuni Koruptor dan Pelanggaran Hukum: Penemuan Menjanjikan”

Date:

Berita Terkait

Tambah Skor, Madura United Tertahan di Klasemen

Madura United FC berhasil meraih satu poin dalam pertandingan...

“Kota Teraman Dunia untuk Liburan: Temuan Terbaru”

Kota-kota di dunia dikenal memiliki tingkat keamanan yang berbeda-beda....

“Penemuan: Geely Diminta Bangun Pabrik di Indonesia!”

Geely berencana untuk melakukan perakitan mobil di Indonesia melalui...

Tragedi Pria Muda Sumenep: Penemuan Mengejutkan celurit ABG

Seorang pria bernama BA (22) dari Pulau/Desa Paliat, Kecamatan...

“8 Nomor Keramat di MotoGP: Wawasan Unik tentang Kecelakaan Fatal”

Legenda MotoGP, Valentino Rossi adalah salah satu dari 8...

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyatakan bahwa pengampunan bagi koruptor tidak diperbolehkan menurut hukum yang berlaku saat ini. Pernyataan ini adalah tanggapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan kemungkinan pengampunan bagi koruptor dengan syarat mengembalikan uang yang telah mereka curi. Mahfud menjelaskan bahwa aturan hukum yang berpotensi dilanggar dalam hal ini adalah KUHP lama, khususnya Pasal 55 tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana. Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan melanggar hukum, dan memberikan pengampunan hanya karena mengembalikan uang curian dapat mengganggu tatanan hukum yang ada. Mahfud memperingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat mempengaruhi integritas sistem hukum yang ada.

Berita Terbaru