26.9 C
Jakarta
Friday, January 17, 2025
HomeprabowoRencana Amnesti Prabowo: Kembalikan Uang untuk Maafkan Koruptor

Rencana Amnesti Prabowo: Kembalikan Uang untuk Maafkan Koruptor

Date:

Berita Terkait

Kolaborasi UNESA dan PSSI: Sport Science Baru

PSSI bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam...

“Mengungkap Penipuan Makelar Tanah: Korban Rugi Rp 6,8 Miliar”

Seorang makelar tanah berhasil menipu korban hingga merugi Rp...

“Subsix: Restoran Underwater di Maldives dengan Menu Nikkei”

Niyama Private Islands Maldives baru-baru ini memperkenalkan menu baru...

“KAI Akan Tutup 309 Perlintasan Sebidang pada 2024: Penemuan Membahagiakan”

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah berhasil menutup 309...

“Pupuk Organik KKNT 44 Desa Lubuk Kasih: Solusi Pencemaran Udara”

Kelompok KKNT 44 Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan program pengelolaan...

Menteri Koordinator yang bertanggung jawab atas Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang yang telah di korupsi merupakan strategi dalam upaya pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara. Pendekatan ini sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah disahkan oleh Indonesia. Yusril menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus mencakup pencegahan, penindakan yang efektif, dan pemulihan aset negara.

Presiden Prabowo menyarankan agar koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi dapat diampuni, sebagai bagian dari perubahan filosofi hukuman yang akan diakui dalam KUHP Nasional yang akan datang. Yusril menyatakan bahwa penegakan hukum terkait korupsi harus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dengan fokus pada pemulihan aset yang telah dikorupsi. Selain itu, penindakan terhadap korupsi juga harus berkaitan dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Yusril juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi untuk berbagai jenis tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus-kasus korupsi, sebagai langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana. Proses pemberian amnesti meliputi diskusi mengenai penggantian kerugian negara akibat korupsi serta implementasi teknis dari program amnesti.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengajak koruptor untuk mengembalikan uang yang telah di korupsi, dengan jaminan bahwa mereka dapat diampuni jika mengembalikan uang tersebut. Prabowo menegaskan pentingnya pengembalian dana korupsi secara rahasia untuk memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk memperbaiki kesalahan mereka. Diharapkan langkah pengampunan yang diambil akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terbaru