Pada tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan target untuk menyelesaikan 15 Peraturan Daerah (Perda) demi kepentingan masyarakat. Ketua DPRD DKI, Khoirudin, menyatakan bahwa target ini terkait dengan perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Mereka berencana untuk menyelesaikan 15 Perda tersebut pada tahun 2025 dengan melibatkan akademisi dan pakar untuk melakukan kajian regulasi. Hal ini diungkapkan Khoirudin dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 22 Desember 2024. Tindakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat DKI Jakarta.