24.2 C
Jakarta
Friday, January 17, 2025
HomeKriminalPenangkapan Pelaku Curanmor Madura di Gresik: Berita Terbaru

Penangkapan Pelaku Curanmor Madura di Gresik: Berita Terbaru

Date:

Berita Terkait

“Pentingnya Pangan Sehat untuk Anak-anak Indonesia”

Pada tanggal 16 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan...

“BLT Rp900 Ribu 2025: Manfaat Untuk Ekonomi”

Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan...

“Pemerintah Prabowo Subianto Mendorong Distribusi Makanan Nutrisi Gratis: Menjanjikan Layanan”

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan rencananya untuk mempercepat...

“Prabowo dan Pemerataan Makan Gratis: Potensi Penemuan”

Presiden RI Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya untuk mempercepat...

“Menang Meyakinkan: LavAni Livin Transmedia Terbaru”

Tim putra Jakarta LavAni Livin Transmedia menunjukkan performa yang...

Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Pelaku terbaru, berinisial AR (18) dari Pandilan, Sumenep, Madura, berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di Toko Madura Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo. Polisi berhasil menyita barang bukti di simpang empat Legundi Driyorejo, Gresik setelah mengamankan pelaku.

Kasus Curanmor ini dimulai ketika pelaku AR mengendarai sepeda motor di wilayah Desa Krikilan dan berhenti di samping timur Toko Milik korban, Zainullah (34). Dengan kondisi toko sepi, pelaku langsung mencuri motor Suzuki Thunder DK 4393 AA. Saat mencuri, pelaku mendorong motor ke arah barat untuk menjauh dari toko dan melanjutkan perjalanannya sampai ke Jembatan Legundi. Namun, motor yang dikendarai habis bensin di perjalanan.

Korban baru menyadari motor miliknya hilang ketika mencari kendaraannya dan menemukan pelaku berhenti di pinggir Jalan Raya Legundi. Korban dan anggota Polsek Driyorejo berhasil mengamankan pelaku serta membawanya ke Polsek beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, pelaku AR mengakui bahwa dia mencuri motor tersebut seorang diri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan dapat dihukum hingga 5 tahun penjara. Tindakan ini diambil sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan Curanmor yang masih terjadi di wilayah Gresik.

Berita Terbaru