Insiden penggunaan senjata oleh polisi yang menyebabkan kematian orang lain menjadi sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW). Dalam kurun waktu 2024, IPW mencatat minimal empat kasus kematian yang terjadi akibat penggunaan senjata oleh polisi. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa insiden-insiden tersebut telah menciptakan citra negatif terhadap kepolisian dan memicu perdebatan di masyarakat terkait kebutuhan anggota polisi untuk bersenjata.
Meskipun sebagian masyarakat menentang persenjataan anggota polisi, ada juga yang mendukungnya sebagai langkah untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari ancaman kejahatan yang mengancam nyawa. Beberapa kasus yang menghebohkan termasuk penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang dan penembakan terhadap warga Bangka Belitung yang dituduh mencuri buah sawit.
Selain itu, terdapat insiden di wilayah Palangkaraya dan kasus mengejutkan di internal kepolisian. IPW menyoroti perlunya regulasi yang jelas terkait pemakaian senjata, serta pentingnya pelatihan dan kepatuhan anggota kepolisian terhadap aturan dan etika dalam penggunaan senjata api.
Sugeng menekankan bahwa pimpinan Polri bertanggung jawab untuk memastikan anggota yang menggunakan senjata api memiliki izin, keterampilan, dan disiplin yang diperlukan serta dapat menjaga keamanan masyarakat dengan bijaksana. Pemakaian senjata tidak boleh menjadi alat intimidasi yang mengancam keselamatan masyarakat, dan anggota kepolisian harus mampu mengendalikan emosi dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.