Rutan Kelas 2B di Sampang saat ini mengalami overkapasitas dengan jumlah tahanan yang melebihi kapasitasnya. Sebanyak 10 narapidana akhirnya dipindahkan ke lapas di luar daerah untuk mengatasi masalah ini. Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas 2B, Ali Yunus, menjelaskan bahwa 5 narapidana kasus narkotika dipindahkan ke Lapas Narkotika Pamekasan, sementara 5 narapidana kasus kriminal umum dipindahkan ke Lapas Pamekasan. Tujuan pemindahan ini adalah untuk mengurangi overkapasitas Rutan.
Ali Yunus juga menyatakan bahwa setiap tahun jumlah tahanan terus bertambah, dengan jumlah tahanan mencapai 148 orang dan narapidana sebanyak 206 orang. Total keseluruhan mencapai 354 orang, sedangkan kapasitas Rutan kelas 2B Sampang hanya mampu menampung 168 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah penghuni Rutan jauh melebihi kapasitasnya dan perlu penanganan lebih lanjut untuk menjaga kondisi yang aman dan tertib.