Hari ini, Senin (23/12/2024), tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat dalam suap putusan bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kasus suap ini telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024.
Para terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, dijerat dengan beberapa pasal dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada terpidana Ronald Tannur. Hasil penggeledahan di beberapa lokasi mengungkap adanya uang tunai bernilai miliaran rupiah dan barang bukti elektronik yang menjadi bukti kasus suap ini.
Kasus ini bermula dari kecurigaan atas putusan bebas terpidana Ronald Tannur yang ditandai dengan adanya indikasi suap dari pengacara LR kepada hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Usai pemeriksaan, ketiga hakim ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Semua proses hukum selanjutnya akan ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menentukan nasib para terdakwa.