Polda Jatim telah mengungkapkan peran 2 pelaku yang terlibat dalam kasus casting palsu di Surabaya. Mereka adalah S dan N, yang berasal dari Gresik. Pelaku S bertindak sebagai fotografer yang bertanggung jawab dalam pemotretan dan pengambilan video peserta casting palsu. Mereka menjanjikan peserta kesempatan untuk bermain dalam iklan makanan ringan dan permen. S juga menggunakan kamera tersembunyi untuk merekam video dan kemudian mengeditnya. Di sisi lain, pelaku N membantu menyiapkan tempat pemotretan, peralatan kamera, dan lokasi pengambilan gambar. Mereka juga merekrut korban untuk dipotret dan direkam. Selain kedua pelaku ini, masih ada rekan lain yang terlibat dalam praktik serupa. Para korban, yang sebagian besar adalah supermodel dan artis, dijebak oleh S dan N sejak tahun 2015 dengan dalih casting untuk iklan makanan ringan dan permen lolipop. Mereka meminta korban untuk berganti pakaian di lokasi casting, di mana kamera tersembunyi telah dipasang untuk merekam video yang kemudian dijual melalui media sosial. Tindakan kedua pelaku ini menimbulkan masalah serius dengan melibatkan lebih dari 200 korban. Mereka memanfaatkan situasi ini dengan menjanjikan kesempatan menjadi artis, model, atau profesi lain di bidang hiburan. Upaya mereka untuk memasang kamera tersembunyi di kamar ganti menunjukkan niat jahat yang dilakukan oleh para pelaku.