Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat telah berhasil mencapai penerimaan bruto sebesar Rp65,12 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp57,67 triliun hingga 30 November 2024. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,31% dibandingkan tahun sebelumnya. Secara nasional, realisasi penerimaan pajak sampai dengan November 2024 mencapai Rp1.945,40 triliun bruto dan Rp1.686,38 triliun neto atau 84,79% dari target APBN. Capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat didominasi oleh Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, PBB, BPHTB, Pendapatan PPh DTP, dan Pajak Lainnya. Empat sektor usaha yang memberi kontribusi dominan terhadap penerimaan adalah sektor perdagangan, industri pengolahan, pengangkutan dan pergudangan, serta konstruksi.
Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat telah mencapai 89,92% dari target dengan menerima 370.975 SPT Tahunan hingga 30 November 2024. Pada sektor ekonomi, Jakarta Barat juga mencatat pertumbuhan yang positif. Ekonomi Jakarta pada Triwulan III 2024 tumbuh sebesar 4,93% (yoy) dan 0,23% (qtq), dengan inflasi yang masih terkendali. Neraca perdagangan bulan November menunjukkan kinerja positif dengan ekspor mencapai USD7,61 miliar dan impor USD6,33 miliar, menghasilkan surplus sebesar USD1,28 miliar.
Selain itu, penerimaan Bea Cukai DKI Jakarta hingga November 2024 mencapai Rp21,59 triliun, yang turun 0,05% (yoy) karena penurunan Bea Masuk. Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap terjaga, terutama dipengaruhi oleh kinerja PNBP SDA. Dari segi penerimaan pajak DKI Jakarta, terdapat perlambatan dengan total capaian sebesar Rp1.191,21 triliun, yang merupakan 92,84% dari target pajak 2024. Penerimaan pajak neto sampai dengan November 2024 juga mengalami kontraksi sebesar 0,68% (yoy), terutama disebabkan oleh penurunan pada PPh Non-Migas dan PPh Migas.