Industri kendaraan bermotor di Indonesia mendapat kabar baik dengan penetapan kebijakan insentif fiskal untuk kendaraan hybrid (HEV) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. GAIKINDO, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, mengapresiasi langkah cepat pemerintah ini sebagai upaya untuk mendukung industri kendaraan bermotor yang sedang mengalami tekanan. Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi, menyatakan harapannya agar kebijakan insentif ini dapat menghidupkan kembali pasar industri kendaraan bermotor Indonesia.
Pemberian insentif fiskal untuk kendaraan HEV merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya yang memberikan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Pemerintah Indonesia tengah merencanakan percepatan bauran kendaraan bermotor rendah emisi dan hemat bahan bakar sebagai langkah menuju karbon netral pada tahun 2060. Dukungan insentif untuk kendaraan berbasis BEV dan HEV diharapkan dapat meningkatkan penetrasi pasar nasional.
Kombinasi penjualan kendaraan BEV dan HEV mencapai pangsa pasar 11.6% pada rentang Januari hingga November 2024. Langkah pemerintah dalam memberikan insentif fiskal untuk kendaraan hybrid merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing industri kendaraan bermotor dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor ini. Dengan demikian, diharapkan industri kendaraan bermotor Indonesia dapat pulih dan berkembang dengan adanya kebijakan insentif ini.