Perayaan Natal 2024 memberikan berkah bagi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari Cerme Gresik dengan adanya penyerahan remisi khusus kepada 12 warga binaan. Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB, Yuliawan Dwi Nugroho. Menurut Yuliawan Dwi Nugroho, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat berdasarkan surat keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024. Dari 12 warga binaan yang menerima remisi khusus, banyak di antaranya terjerat kasus narkotika dan pencurian.
Dalam kesempatan tersebut, Yuliawan Dwi Nugroho mengatakan bahwa pemberian remisi ini memungkinkan warga binaan untuk merayakan Natal dengan penuh syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga menekankan pentingnya refleksi spiritual dalam proses rehabilitasi warga binaan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani hukuman. Dwi juga menjelaskan bahwa pemberian remisi pada hari Natal tidak hanya bersifat simbolis, tetapi memberikan dampak positif dalam mendukung proses pembinaan di Rutan.
Diharapkan dengan pemberian remisi ini, warga binaan akan terus menjaga sikap baik dan meningkatkan partisipasi dalam program pembinaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Semua itu diharapkan dapat menjadi bagian dari proses rehabilitasi yang efektif bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Banjarsari Cerme Gresik.