Empat orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto yang beragama Nasrani menerima potongan masa tahanan (remisi) karena telah memenuhi syarat administrasi. Remisi tersebut diberikan sesuai Surat Edaran Direktorat Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : PAS-PK.05.04.2219 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 untuk Narapidana dan Anak Binaan. Proses pemberian remisi ini terdapat dalam Surat Edaran Plt Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-108 tanggal 16 Desember 2024 mengenai Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan. Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Nugroho Dwi Wahyu Ananto secara langsung memberikan remisi kepada empat warga binaan Nasrani di aula utama Lapas. Keempat narapidana laki-laki tersebut mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan karena terlibat dalam kasus narkoba dan penggelapan atau penipuan. Nugroho Dwi Wahyu Ananto berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri dan siap untuk kembali ke masyarakat. Remisi atau pengurangan masa tahanan diberikan sesuai Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Saat ini, Lapas Klas IIB Mojokerto memiliki total 965 orang penghuni.