Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri bagi dua elit PDI Perjuangan (PDIP) terkait penyidikan dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku. Mereka adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan Yasonna H Laoly. Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik KPK karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022. Selain itu, Hasto juga diduga sengaja menghalangi penyidikan terkait kasus tersebut. Pada saat proses tangkap tangan KPK, Hasto terlibat dalam upaya merusak barang bukti dan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar. Semua tindakan ini membuat KPK mengambil langkah tegas dengan melarang Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Langkah KPK tersebut bersifat preventif untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan transparan tanpa adanya campur tangan yang merugikan.