Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua perkara terkait dugaan suap anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dan merintangi penyidikan korupsi. Hasto menyatakan bahwa PDI Perjuangan akan menghormati keputusan KPK, karena partai tersebut menjunjung tinggi supremasi hukum dan taat pada aturan hukum. Sejak awal, Hasto telah menyadari risiko ketika mengkritik demokrasi, menegaskan pentingnya suara rakyat, dan menolak kekuasaan otoriter yang menindas. KPK juga menetapkan Hasto bersama Harun Masiku dalam kasus penyuapan terkait pemilihan anggota DPR RI. Hasto diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina agar Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan bukti bahwa Hasto mencoba menggagalkan penyidikan dengan meminta untuk merendam ponsel dan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang menguntungkan.