Tiga tersangka telah ditetapkan oleh Kepolisian terkait kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Mereka adalah dr. Taufik Eko Nugroho, dr. Sri Maryani, dan seorang senior berinsial ZYA. Komisi X Fraksi PKB DPR RI menyambut baik langkah polisi dalam menangani kasus ini, meskipun penetapan tersangka memakan waktu yang cukup lama. Mereka menekankan pentingnya agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi institusi PPDS di perguruan tinggi lainnya untuk membersihkan proses pendidikan dari praktik bullying dan praktik tidak etis lainnya. Selain itu, hasil kajian KPK juga menyoroti berbagai kekacauan dalam program PPDS, termasuk biaya tambahan yang tidak resmi dan penggunaan dana peserta untuk keperluan pribadi. Komisi X juga menyerukan agar perguruan tinggi yang memiliki PPDS melakukan perbaikan menyeluruh demi mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.