Kasus kecelakaan maut antara Bus Tirto Agung dan Truk Tronton pengangkut pakan ternak di Tol Pandaan – Malang telah mengakibatkan tersangka ditetapkan. Sigit Winarno, sopir truk tersebut, gagal mengendalikan truknya saat berhenti di tanjakan KM 77 Tol Pandaan – Malang pada Senin, 23 Desember 2024. Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, memimpin konferensi pers mengenai penetapan tersangka ini, di mana kecelakaan ini menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 48 lainnya mengalami luka-luka. Sebelum menetapkan tersangka, polisi melakukan pencocokan data, pengambilan gambar, dan bukti, serta menurunkan tim Traffic Accident analysis untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
Menurut Kholis, sopir truk ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dalam mengendalikan truk yang dia bawa. Berdasarkan alat bukti yang ada, Sigit dinaikan statusnya menjadi tersangka berdasarkan pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas angkutan jalan. Meskipun sopir belum ditahan karena sedang dirawat inap di RS Prima Husada Singosari, proses penyidikan terus berlangsung. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyebab kecelakaan adalah karena bus tidak dapat menghindar ke jalur kiri ketika truk mundur tak terkendali di jalur tersebut.
Menurut Kholis, kondisi jenazah yang paling parah adalah sopir Bus Tirto Agung, yang sebelum kecelakaan melaju dengan kecepatan 82 km per jam. Analisis kecelakaan juga mengindikasikan bahwa bus tidak mampu mengerem karena berada di jalur untuk menikung, sehingga tidak ditemukan jejak pengereman. Kesimpulannya, kecelakaan terjadi karena truk berhenti di posisi yang berbahaya di tanjakan dan tikungan, sehingga menimbulkan kesulitan bagi pengemudi di belakangnya. Sopir truk, Sigit Winarno, masih dalam proses hukum dan penelitian penyebab kecelakaan terus dilakukan untuk mengungkap kejadian secara detail.